Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2008
Retribusi - Izin Usaha - di Bidang Industri - Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Batang Hari o. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan, bertentangan dengan Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi; Dengan telah ditetapkannya Kepmendagi No. 172 Tahun 2007 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Batang Hari dan No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan, maka Perda Kabupaten Batang Hari no. 35 Tahun 2001 perlu dicabut.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU N. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Perda Kab. Batang Hari No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun Anggaran 2008.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2008
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2007; Perbup Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan APBD TA 2008, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Rincian Perubahan APBD TA 2008;
2. Ketentuan Lain-lain;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pepres No. 85 Tahun 2006, untuk itu perlu melakukan penyesuaian besaran Tarif Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denhan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Npo. 11 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian sarang burung walet dipandang perlu adanya pengaturan mengenai izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1887 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003; PERDA No. 7 Tahun 1986
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Meliputi Lokasi dan Tempat Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Kententuan Pealihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan dan peraturan terdahulu yang bertentangan/tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah denfan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 207; PP NO. 41 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2002.
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe; Meliputi; Nama, Objek, Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Komponen Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Penyediaan Dan Pengeluaran Obat; Prosedur Dan Tata Tertib Perawatan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan/Penerimaan; Penyetoran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Keringanan/Pembebasan; Kadaluarsa Penagihan; Pembiayaan Rumah Sakit; Ketentuan Pidana; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, beberapa ketentuan tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008
PEMBINAAN - PENGEMBANGAN ADAT - LEMBAGA ADAT - BUMI SERENTAK BAK REGAM
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT DAN LEMBAGA ADAT BUMI SERENTAK BAK REGAM
ABSTRAK:
bahwa Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peran penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
bahwa Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan syara' bersendikan kitabullah perlu dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang permerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2001 Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat, kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat di Kecamatan Desa/Kelurahan, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Serentak Bak Regam
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam; Meliputi Asas dan Tujuan; Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama; Sumber Keuangan dan Pendapatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Masyarakat dan Lembaga Adat di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas dan kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentukan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004; Perda kab. batang Hari No. 16 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 18 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn; 6 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No.9 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah; Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada Saat Perda Ini mulai berlaku maka Perda No.3 Tahun 2004; Perda No.4 Tahun 2004; Perda No.5 Tahun 2004 ; Perda No.6 Tahun 2004; Perda No.6 Tahun 2004; Perda No.7 Tahun 2004; Perda No.8 Tahun 2004; Perda No.9 Tahun 2004; Perda No.10 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2004; Perda No.13 Tahun 2004; Perda No.14 Tahun 2004; Perda No.18 Tahun 2004; Perda No.19 Tahun 2004; Perda No.20 Tahun 2004; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.; Penjelasan 2hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan telah diundangannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Dewan perwakilan Rakyat Daerah; Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda Ini mulai berlaku maka; Perda Batang Hari No.25 Tahun 2004, Perda Batang Hari No.26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat