Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendanaan pembangunan maka perlu menggali potensi daerah dalam bentuk peran serta aktif Pihak Ketiga dalam proses pembangunan dilakukan melalui sumbangan Pihak Ketiga yang dikelola secara transparan dan akuntabel serta ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumbangan pihak ketiga dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; penerimaan
sumbangan; pelaksanaan sumbangan pihak ketiga.
Hasil sumbangan Pihak Ketiga dicantumkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga dilakukan berdasarkan kesepakatan
yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamat jiwa secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan jasa pelayanan terhadap pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian Alat
Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
22 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas pemanfaatan ruang di Wilayah
Kabupaten Batang Hari berdampak pada peningkatan kebutuhan masyarakat
terhadap peta wilayah Kabupaten Batang Hari; bahwa dalam rangka peningkatan
pelayanan terhadap ketersediaan peta wilayah Kabupaten Batang Hari diperlukan
peran serta masyarakat melalui pembayaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Peta; bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 1999, tidak sesuai lagi
dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi penggantian biaya
cetak peta; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif; wilayah pemungutan;
retribusi terhutang; tata cara pemungutan; penagihan; penghapusan piutang
retribusi yang kadaluwarsa;insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Tempat penginapan/wisma merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan sangat penting dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan;
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi: Nama,Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Wilayah Pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Insentif pemungutan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.; penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar tradisional yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Batang Hari, maka perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusaha pasar;
Perda tentang retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam perda No. 26 Tahun 2002 dan Perda No. 5 Tahun 2005 tentang pemakaian dan pengusahaan pasar sungai rengas tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini setelah perlu diganti;
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturah daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: Nama, Objek, Subjek Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Golongan retribusi; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Wilayah pemungutan; Tempat dan pemakaian pasar; Retribusi terhutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Penagihan; Pengahapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2002 tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar; dan
b. Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2005 tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar Sungai Rengas,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh tempat/ruangan di dalam pasar; Tata cara perpanjangan kontrak; Tata cara penerbitan dan penyampaian STRD dan surat teguran; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Untuk sisa uang jasa pembangunan yang telah disepakati sebelum Perda ini berlaku tetap mengikuti surat perjanjian/kontrak yang telah dibuat, sampai habis masa perjanjian.
13 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali dan meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kab. Batang Hari perlu upaya kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan pembayaran retribusi atau sewa;
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda tingkat II Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan perda.
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasarn dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata cara pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari Tingkat II Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SpdORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara penerbitan dan penyampaian STRD dan Surat Teguran; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Perbup.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dapat mempengaruhi dampak
lingkungan perlu diberikan izin gangguan; bahwa atas penyelenggaraan
pemberian izin gangguan oleh pemerintah daerah dikenakan retribusi daerah;
Bahwa pengaturan retribusi izin gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003, tidak sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu diganti
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226
yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi izin gangguan;
golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran
dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi
dan saat retribusi terhutang; tata cara permohonan izin gangguan; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; jenis-jenis usaha, perusahaan dan industri; kewajiban dan larangan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari semakin
banyak dibangun dalam rangka meningkatkan jangkauan komunikasi;
Bahwa saat ini belum adanya aturan yang mengikat untuk mengatur, menata, dan
mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari
dalam rangka keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang asas dan tujuan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi; perizinan pembangunan menara; pemanfaatan menara; persebaran dan ketentuan teknis; pengawasan dan pengendalian; retribusi; sanksi administratif; ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa untuk lebih
mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat,
maka perlu ada pengaturan tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan; bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
20009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah
diberi kewenangan untuk menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan; dasar dan pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2011
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2012
UU No. 12 Tahun 1056 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2011; PERBUP No. 60 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
6 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat