Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi penggantian biaya cetak peta; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif; wilayah pemungutan; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat