Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian Alat Pemadam Kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat