Perda ini mengenai tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi: Nama,Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Wilayah Pemungutan; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Insentif pemungutan; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat