PEMBENTUKAN - DESA - TANJUNG PUTRA - DESA SENGKATI MUDO - KECAMATAN MERSAM
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TANJUNG PUTRA DAN DESA SENGKATI MUDO KECAMATAN MERSAM
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondidi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Mersam;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Putra dan Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Tanjung Putra dan Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas WIlayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Alokasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
8 hlmn; 2 lmpiran; 2 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - PEMATANG LIMA SUKU - KECAMATAN MUARA TEMBESI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PEMATANG LIMA SUKU KECAMATAN MUARA TEMBESI
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Muara Tembesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - PELAYANGAN - KECAMATAN MUARO BULIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PELAYANGAN KECAMATAN MUARO BULIAN
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Muara Bulian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Bulian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Bulian; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Desa; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - SIMPANG AUR GADING - KECAMATAN BATIN XXIV
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SIMPANG AUR GADING KECAMATAN BATIN XXIV
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Batin XXVI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batain XXVI;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXVI; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA RAWA MEKAR - DESA MEKAR SARI - DESA KEMBANG SERI BARU - KECAMATAN MARO SEBO ULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RAWA MEKAR, DESA MEKAR SARI DAN DESA KEMBANG SERI BARU KECAMATAN MARO SEBO ULU
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebp Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rawa Mekar, Desa Mekar Sari dan Desa Kembang Seri Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
9 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - KELURAHAN TERUSAN - KECAMATAN MARO SEBO ILIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TERUSAN KECAMATAN MARO SEBO ILIR
ABSTRAK:
bahwa pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kelurahan di Kecamatan Maro Sebo Ilir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PERDA No. 23 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir; Meliputi Pembentukan; Luas dan Batas Wilayah; Pembiayaan; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Pengangkatan Lurah Serta Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2012
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyerahkan pengesahan antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran Berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERDA Nomor 4 Tahun 2006; PERDA Nomor 5 Tahun 2006; PERDA Nomor 24 Tahun 2011; PERBUP Nomor 71 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 32
T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 T ahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun Anggaran berakhir ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 32 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERDA Nomor 9 Tahun 2009; PERDA Nomor 5 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan maka keuangan desa perlu dikelola secara tertib untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 9 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa; Meliputi Sumber Pendapatan Desa; Kekayaan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPDesa; Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah; Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2006 No. 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi pelayanan kesehatan
puskesmas; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan;
tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran; keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan retribusi;
kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan sanksi
pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat