Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi pelayanan kesehatan puskesmas; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan keringanan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat