PEMBENTUKAN - DESA - TANJUNG PUTRA - DESA SENGKATI MUDO - KECAMATAN MERSAM
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TANJUNG PUTRA DAN DESA SENGKATI MUDO KECAMATAN MERSAM
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan desa bertujuan meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondidi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Mersam;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Putra dan Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 19 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Tanjung Putra dan Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas WIlayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Alokasi; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
- 8 hlmn; 2 lmpiran; 2 pnjlsan
|