KEWAJIBAN - MAMPU BACA TULIS AL-QURAN - MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU - BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWAJIBAN MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
ABSTRAK:
Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berbudi luhur; Untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berbudi luhur diperlukan usaha-usaha dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; Salah satu usaha dalam membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran islam Mampu Baca Tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardhu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kewajiban Mampu Baca Tulis Al-Qur'an dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Yang Beragama Islam
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahunu 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998
PERDA ini Mengatur Mengenai Kewajiban Mampu Baca Tulis Al-Qur'an dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Yang Beragama Islam; Meliputi Maksud, Tujuan dan Fungsi; Kewajiban dan Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sertifikasi; Sarana dan Prasarana; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2011-2031
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Batang Hari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahunu 2021-2031.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.34 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010;
Perda ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2031; meliputi; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Rencana Tata RUang Wilayah Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
92 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2013
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - DI LUAR KAWASAN HUTAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 21 TAHUHN 2003 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN;
ABSTRAK:
Peraturan Daerah kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 640 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan diluar Kawasan Hutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Di Luar kawasan Hutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 21 Tahun 2003 tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2003 no. 21) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 349 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 42 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 835 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan orang dan Barang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusa Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001 tentang UANG LEGES (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPETEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 660 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, maka Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
3 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013
PSDA - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 675 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2000 tentang PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2000 No. 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2013
Bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
Dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005
Perda Ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TIm Ahli Dan Tim Teknis Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
62 hlmn; 34 pnjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Batang Hari, Oleh Karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
Perkembangan Pembangunan di Kabupaten menuntut Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan mengoptimalkan peran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Wilayah Kabupaten Batang Hari;
Untuk kepastian Hukumnya pengaturan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Meliputi; Obyek Dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
.
21 hlmn; 10 pnjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat