PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - BAHAYA KEBAKARAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Batang Hari, Oleh Karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus;
Perkembangan Pembangunan di Kabupaten menuntut Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan mengoptimalkan peran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Wilayah Kabupaten Batang Hari;
Untuk kepastian Hukumnya pengaturan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007
- Perda Ini Mengatur Mengenai Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Meliputi; Obyek Dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
- .
- 21 hlmn; 10 pnjelasan;
|