Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
04 Maret 2013
Sumber
LD.2013/NO.10
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan