Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 1 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/A)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011, maka guna lebih meningkatkan peran dan fungsi dua Perseroan Terbatas tersebut perlu melakukan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan pelayanan dibutuhkan pembiayaan yang diakibatkan adanya program dari pemerintah pusat dan kondisi yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong, maka perlu dilakukan perubahan jumlah penyertaan modal kepada perusahaan tersebut;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dunia usaha perbankan untuk memajukan perekonomian masyarakat, maka perlu menambah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1 /D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan U saha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010, Nomor 2/E), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 181 ayat (1), UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Perda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 bulan November Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Perda tentang APBD TA 2012;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 21 Tahun 2007;
Permendagri No 22 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 16 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008;
Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010;
APBD TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otda dan sebagai konsekuensi perlu dibentuknya UPTD berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur, khususnya pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
PP No 100 Tahun 2000 sebagimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002;
PP No 9 Tahun 2003;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 37 Tahun 2007;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 41 Tahun 2007;
Perpres No 25 Tahun 2008;
Kepres No 87 Tahun 1999;
Permendagri No 15 Tahun 2006;
Permendagri No 16 Tahun 2006;
Permendagri No 17 Tahun 2006;
Permendagri No 53 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007;
Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan k UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Kab/Kota mempunyai urusan wajib yaitu urusan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, dan pelayanan pertanahan.
1. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
2. UU No 5 Tahun 1960;
3. UU No 17 Tahun 2003;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
6. UU No 33 Tahun 2004;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. PP No 16 Tahun 2004;
9. PP No 58 Tahun 2005;
10. PP No 79 Tahun 2005;
11. PP No 38 Tahun 2007;
12. PP No 11 Tahun 2010;
13. PP No 15 Tahun 2010;
14. Kepres No 34 Tahun 2003;
15. Permendagri No 13 Tahun 2006;
16. Permendagri No 15 Tahun 2006;
17. Permendagri No 16 Tahun 2006;
18. Permendari No 17 Tahun 2006;
19. Permendagri No 53 Tahun 2007;
20. Permendagri No 29 Tahun 2008;
21. Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009;
Penatagunaan Tanah berasaskan keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasai, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemeintahan Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara RI di Kabupaten Bangkalan perlu segera diwujudkan dengan menyerahkan beberapa urusan pemerintahan kepada desa:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri No 30 Tahun 2006 tentang Tata cara penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa, maka penyerahan urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Perda:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 30 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Perumahan dan Pemikiman
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan beberapa prasarana, sarana dan utilitas perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada pemerintah daerah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah;
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1960:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 16 Tahun 1985:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 1 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 4 Tahun 1988:
PP No 36 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 26 Tahun 2008:
Permendagri No 17 Tahun 2007:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 11/PERMEN/M/2008:
Permendagri No 9 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2006:
Perda Kab. bangkalan No 3 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 11 tahun 2010.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Prinsip:
3. Perumahan dan Permukiman:
4. Prasarana, sarana dan utilitas:
5. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
6. Persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
7. Wewenang:
8. Pembentukan Tim Verifikasi:
9. Pemanfaatan Prasarana, sarana dan utilitas:
10. Pengawasan dan Pengendalian:
11. Pembiayaan:
12. Sanksi Administratif:
13. Ketentuan Penyidikan:
14. Ketentuan Pidana:
15. Ketentuan peralihan:
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat