Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 89 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Dewan Pendidikan;
4. pemilihan Anggota dewan pendidikan;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PDAM Sumber Pocong
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang penyediaan air minum, maka perusahaan daerah air minum sumber pocong kabupaten Bangkalan perlu dikelola secara lebih profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
bahwa sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, maka perda kab. daerah Tingkat II Bangkalan No 19 Tahun 1981 tentang pendirian Perusahaan Daerah air minum Sumber Pocong, perlu ditinjau kembali:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber pocong.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1962:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 7 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 16 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2007:
Kepmendagri No 50 Tahun 1999:
Kep. Menteri Negara Otonomi Daerah No 8 Tahun 2000:
Kep. Mendagri dan Otonomi Daerah No 43 Tahun 2000:
Kep. Mendagri No 153 Tahun 2004:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2010.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembentukan:
3. Organ PDAM Sumber Pocong:
4. Kepegawaian:
5. Dana Pensiun:
6. Tahun buku dan laporan keuangan:
7. Pengawasan:
8. Laporan kegiatan usaha:
9. Pembagian dan penggunaan laba:
10. Asosiasi:
11. Pembubaran:
12. Ketentuan peralihan:
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka perda Kab. Daerah Tingkat II Bangkalan No 19 Tahun 1981 tentang Pendirian PDAM Sumber Pocong Kab. Daerah Tk II Bangkalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Bangkalan No 6 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Perbup Bangkalan tentang Pembentukan UPT Daerah Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pembentukan Organisasi, Togas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 Ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
1/D).
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan UPTD Dinas Pendidikan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja UPTD Dinas Pendidikan; Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Pengisian Jabatan'
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi secara merata, berkeadilan, dan berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berpedoman pada ajaran agama, ideologi Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, efisien, dan berkesinambungan untuk mampu membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global,;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Bangkalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4430);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompotensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah atau Madrasah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah Madrasah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, B, dan C;
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sistem Pendidikan Dasar dan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan;
34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
36. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
37. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
38. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
39. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D);
Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang memiliki kemampuan membentuk watak warga masyarakat yang religius, cerdas dan bermanfaat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab.
Penyelenggaraan pendidikan memiliki tujuan umum dan tujuan khusus;
Tujuan umum adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, trampil, menjadi warga negara yang demokratis, cinta tanah air, dan bertanggung jawab;
Tujuan khusus meliputi:
a. agamis;
b. mampu menyeimbangkan antara iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
d. saling menghormati dan menghargai perbedaan agama, suku bangsa, sosial budaya, dan ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar bagi yang beragama Islam, dan bagi yang beragama selain Islam, dapat memahami isi kitab suci sesuai dengan ajaran agama yang dianut;
f. memiliki kecakapan hidup yang dapat meningkatkan daya kompetitif;
g. mampu mengembangkan bahasa dan seni budaya daerah yang bermutu dan bermartabat;
h. memiliki daya saing dan jiwa kewirausahaan;
i. mendorong berfikir kreatif, inovatif dan ilmiah untuk melahirkan karya ilmiah dan teknologi tepat guna; dan
j. mampu munciptakan lapangan kerja sendiri.
Penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten atau masyarakat berupa satuan pendidikan yang berbentuk:
a. PAUD;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah;
d. pendidikan informal;
e. pendidikan berbasis keunggulan daerah; dan/atau f. pendidikan keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa lanjut usia sebagai warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteran diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa sistem pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4 Seri E);
Peningkatan kesejahteraan Lansia didasarkan pada prinsip- prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian, dan pengembangan diri.
Peningkatan kesejahteraan Lansia ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.
Setiap Lansia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa sampai saat ini jumlah kekerasan terhaclap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan masih tinggi, sementara pelayanan dan perlindungan belum dilakukan secara optimal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang Pembentukan Daerah-daerah Kabupalen Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 telang Kelentuan-kelenluan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tenlang Kesejahleraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tenlang Pengesahan Konvensi internasionai Tenlang Penghapusan Segala Benluk Diskriminasi Terhadap Wanila (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againls Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja (Concerning Minimum Age for Admission to Employment Accupation)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Sentuk Peke~aan Terburuk Bagi Anak (Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elemination of The World Forms Child Labour)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4419);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomer 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupalenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi HakAnak;
17. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Traficking Perempuan dan Anak;
18. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia 2004-2009;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Bema Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah:
a. penghormatan terhadap hak-hak korban.
b. keadilan dan kesetaraan gender.
c. non-diskriminasi.
d. kepentingan terbaik bagi korban.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis kesetaraan gender dan kepentingan lerbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga danlatau publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja , keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelurr.. nya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tah un Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun Daerah-daerah Kabupaten dalam 1950 tentang Pembentukan
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indcnesia Tahun 1950 Ncmor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotis:ne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistr-m Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2004 Nomor 104, Tarnbahar: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten anz Per irnbanz.m Keuangan antara Pemerinlah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dacruh dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan - Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502). sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20111 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik l ndone sia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpuhlik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
ten tang Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2005 Nornor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tenlang Per lo mn n Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200:; Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La por an Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 lcnlang Ban tu.in Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5272):
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tcntarig Pengadaan Sarang/Jasa Pemerinlah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
26. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nas1011al Pada Fasilitas Kesehtan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembanrn Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 teru aru; Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Scbagaimana tel ah diubah terakhir dengan Pcraturan Menteri Dalam negeri 21 Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tah un 2011 1cnLrng Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bers umber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor
14 Tahun 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertarna Milik Pemerintah Daerah (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 59);
32. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
33. Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 No 2036);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tah un 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9 /E) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 2/E);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dacrah Kabu paten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2012 (Lem ba ra n Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Nornor 081);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nornor 7 Tahun 20Ut• tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupatcn Barigkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nornor 1/E);
37. Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B);
38. Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Norn or 2 / C);
40. Peraturan Daerah Ka bu paten Bangkalan Norn or 1 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizina n Tertcntu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Ta hun 2010 Norn or 3 IC);
41. Peraturan Dae rah Ka bu paten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005 -2025;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Poliik (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 7 /E);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daer ah Tahun 2013-2018 (Lem baran Dae rah Kabupatcn Banp kalan Tahun 2013 Nomor 1/E);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 201 J ten tang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Ke pa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lcmoarun Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E):
45. Peraturan Daerah Kabupatcn Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Medal Daerah Kcpada Bada n Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Ke lorripok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 6/E);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2016 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 1/A);
4 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuri Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ba ngkalan Tahun 2015 Nomor 3 /A);\
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 201 J ten tang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Ke pa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lcmoarun Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E):
45. Peraturan Daerah Kabupatcn Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Medal Daerah Kcpada Bada n Usa h» Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Ke lorripok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 6/E);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2016 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 1/A);
4 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuri Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 3 /A);\
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 201 J ten tang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Ke pa la Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 (Lcmoarun Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 5/E):
45. Peraturan Daerah Kabupatcn Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Medal Daerah Kcpada Bada n Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 6/E);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor l Tahun 2016 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 1/A);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuri Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2015 Nomor 3 /A);\
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp2.126.371.430.270,90 bertamhah sejumlah Rp40. 74 7 .190.520,92 sehingga menjadi Rp2.167.118.620.791,82
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA JUAL DASAR OBAT-OBATAN UNTUK UNIT PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT(PUSKESMAS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat