DESA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemeintahan Daerah kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara RI di Kabupaten Bangkalan perlu segera diwujudkan dengan menyerahkan beberapa urusan pemerintahan kepada desa:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri No 30 Tahun 2006 tentang Tata cara penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa, maka penyerahan urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Perda:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa:
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 30 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Urusan Pemerintahan:
3. Tata Cara Penyerahan Urusan:
4. Pelaksanaan Urusan:
5. Pembiayaan:
6. Pembinaan/Pengawasan:
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
|