Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2011

Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Perumahan dan Pemikiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Tujuan dan Prinsip: 3. Perumahan dan Permukiman: 4. Prasarana, sarana dan utilitas: 5. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas: 6. Persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas: 7. Wewenang: 8. Pembentukan Tim Verifikasi: 9. Pemanfaatan Prasarana, sarana dan utilitas: 10. Pengawasan dan Pengendalian: 11. Pembiayaan: 12. Sanksi Administratif: 13. Ketentuan Penyidikan: 14. Ketentuan Pidana: 15. Ketentuan peralihan: 16. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Perumahan dan Pemikiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
03 November 2011
Tanggal Pengundangan
11 November 2011
Tanggal Berlaku
03 November 2011
Sumber
LD No 6/E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan