Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Tujuan dan Prinsip: 3. Perumahan dan Permukiman: 4. Prasarana, sarana dan utilitas: 5. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas: 6. Persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas: 7. Wewenang: 8. Pembentukan Tim Verifikasi: 9. Pemanfaatan Prasarana, sarana dan utilitas: 10. Pengawasan dan Pengendalian: 11. Pembiayaan: 12. Sanksi Administratif: 13. Ketentuan Penyidikan: 14. Ketentuan Pidana: 15. Ketentuan peralihan: 16. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat