Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 7 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pembagian, Penetapan Dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa. pembangunan Desa
, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu adanya penyediaan dana; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok : Jumlah Desa, Tata Cara Perhitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana, Mekanisme dan Tahap Penyaluran, Pencairan Dana, Institusi Fasilitasi dan Pengelola, Priorotas Penggunaan DBHP dan DBHR, Penyusunan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Jumlah halaman : 133 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pembagian, Penetapan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa
, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
, dan pemberdayaan masyarakat Desa
, perlu adanya penyediaan dana; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5)
, serta Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 2003, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diuah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, . Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 73 Tahun 2020 , . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2011, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 64 Tahun 2023.
Materi pokok : Maksud dan Tujuan, Jumlah Desa, tata Cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Anggaran Dana Desa, Mekanisme dan tahap penyaluran, Pencairan dana, Institusi, Fasilitasi dan Pengelola, Penggunaan Dana, Penyusunan ,Penyampaian realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Jumlah halaman : 129 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pe
ndapatan dan Belanja Negara yang berupa Dana Desa; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat ( 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati dapat menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa; c. bahwa agar pe
ngelolaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b me
njadi optimal, maka perlu adanya pedoman.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, . . Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 64 Tahun 2023.
Materi pokok : Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan Dana Desa (DD) dalam Peraturan Bupati ini
, meliputi : Sumber pendanaan, lnstitusi Fasilitasi dan Pengelolaan, Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa (DD), Penyaluran Dana, Pencairan Dana, Penggunaan Dana, Penatausahaan, Pertanggungjawaban
, Dan Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Jumlah halaman : 161 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 4 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 agar dapat terselenggara secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan dengan Perat Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Kabupaten Bangkalan Tahun 2024.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok : Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas ini, dipergunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk pelaksanaan program/kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Jumlah halaman : 382 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kamal Kabupaten Bangkalan Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; b. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pasal 18 ayat (4) bahwa RTRW Kabupaten menjadi acuan penyusunan RDTR Kabupaten dan Pasal 54 ayat (1) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 9 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kamal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah daerah perlu menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kamal Tahun 2024-2044 dengan Peraturan Bupati Bangkalan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 190); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 4/E); 8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329); 9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330); 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326); 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484);12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530); 13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 679); dan 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 – 2024;
Materi pokok : Lingkup materi, meliputi: a. delineasi WP; b. tujuan penataan WP; c. rencana struktur ruang; d. rencana pola ruang; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. peraturan zonasi; g. kelembagaan; h. ketentuan lain-lain; i. ketentuan peralihan; dan j. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Jumlah halaman : 219 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Klasifikasl Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya serta untuk mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011, . Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2022, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 73 Tahun 2022.
Materi pokok : Ruang lingkup Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis meliputi
: Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinarnis: dan Pengaturan Akses Arsip
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah halaman : 484 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Penandatanganan Surat Keterangan Hasil Ujian, Ijazah Dan Raport
ABSTRAK:
Menimbang : . bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengalami kekosongan Kepala Sekolah, perlu dilakukan pengangkatan pelaksana tugas
; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam menunjang kegiatan pendidikan, yaitu penandatanganan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), ljazah dan Raport, perlu memberikan wewenang kepada Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, . Peraturan Ment.eri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 , . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik f ndonesia Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 36 Tahun 2022.
Materi pokok: Peraturan ini dibentuk dalam rangka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pada satuan pendidikan dimaksud karena pejabat definitif berhalangan tetap maka perlu menunjuk Plt Kepala Sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat