ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa
, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
, dan pemberdayaan masyarakat Desa
, perlu adanya penyediaan dana; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5)
, serta Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024.
- Mengingat : Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 2003, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diuah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, . Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 73 Tahun 2020 , . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2011, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 64 Tahun 2023.
- Materi pokok : Maksud dan Tujuan, Jumlah Desa, tata Cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Anggaran Dana Desa, Mekanisme dan tahap penyaluran, Pencairan dana, Institusi, Fasilitasi dan Pengelola, Penggunaan Dana, Penyusunan ,Penyampaian realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan serta sanksi administratif.
|