Materi pokok: Peraturan ini dibentuk dalam rangka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pada satuan pendidikan dimaksud karena pejabat definitif berhalangan tetap maka perlu menunjuk Plt Kepala Sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat