Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024

Pelimpahan Kewenangan Kepada Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Penandatanganan Surat Keterangan Hasil Ujian, Ijazah Dan Raport

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Peraturan ini dibentuk dalam rangka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pada satuan pendidikan dimaksud karena pejabat definitif berhalangan tetap maka perlu menunjuk Plt Kepala Sekolah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Sekolah Penandatanganan Surat Keterangan Hasil Ujian, Ijazah Dan Raport
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan