Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan Dana Desa (DD) dalam Peraturan Bupati ini , meliputi : Sumber pendanaan, lnstitusi Fasilitasi dan Pengelolaan, Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa (DD), Penyaluran Dana, Pencairan Dana, Penggunaan Dana, Penatausahaan, Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi dan Hal-hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Tanggal Berlaku
05 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI E
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan