Materi pokok : Lingkup materi, meliputi: a. delineasi WP; b. tujuan penataan WP; c. rencana struktur ruang; d. rencana pola ruang; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. peraturan zonasi; g. kelembagaan; h. ketentuan lain-lain; i. ketentuan peralihan; dan j. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat