Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 46/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 42 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan
telah ditetapkannya
Keputusan Menteri
HK.Ol.07 /MENKES/413/2020
Kesehatan tentang Nomor Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virue Disease 2019 (COVJD-19) dengan mengubah Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020 ten tang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahuri 2008;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/413/2020;
Peraturan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Oubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 20 l 9;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Serita Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 38/E), diubah sebagai berikut :
l. Di antara Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II disisipkan I (satu) Lampiran, yakni Lampiran IA;
2. Ketentuan dalam Lampiran lV diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran V diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 47/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Puskesmas di Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar dapat memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan di Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik [ndonesia Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Keputusan Presiden Nomor Nomor 11 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.Ol .07 /MENKES/247 /2020;
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017.
Rapid Test Antibodi dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVJD-19 di Kabupaten Bangkalan,dilaksanakan oleh Tenaga kompetensi pada Puskesmas Kabupaten Bangkalan.
Tarif dari pelaksanaan Rapid Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Biaya pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dibebankan pada biaya penanganan COVID-19, dalam hal:
a. Contact Tracing (Penelusuran Kontak);
b. Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan Pondok Pesantren).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 49/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hore (Home Delivery System) Layanan Paripurna Bidang Kependudukan di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang Kependudukan dan pencatatan sipil agar lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta kepastian proses pelayanan , maka perlu meningkatkan inovasi dalam pemberian pelayanan paripurna kepada masyarakat terutama dalam ha! penyerehan dokumen kependudukan dengan cara Home Delivery System;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur dengan Peraturan Bupati tentang HORE (Home Delivery Sistem) Layanan Paripurna Bidang Kependudukan Di Kabupaten Bangkalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam menunjang aktifitasnya untuk dapat bekerja sebagai penyelenggara pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bangkalan;
3. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien, sampai selesai dan diterima oleh Penduduk/ Pemohon.
4. Ruang lingkup, penyelenggaraan dan jenis pelayanan;
5. Prosedur pelayanan;
6. Evaluasi pelaporan;
7. Pembinaan dan pengawasan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 56 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 57/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 201 9 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan H ukum Protokol Kesehatan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undarig-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 46 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 41 /E) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 58 Diubah;
2. Ketentuan Pasal 59 diubah;
3. Ketentuan Pasal 60 Dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 59 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tanggal
1 November 2012 Nomor 270/M.PPN/ 11 /2012, Nomor SE-
33/MK.02/2012, Nomor 050/4379.A/SJ dan Nomor SE
46/MPP-PA/ 11 /2012 tentang Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Azas, maksud dan tujuan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender;
3. ruang lingkup;
4. Tanggung Jawab;
5. Perencanaan dan pelaksanaan;
6. Kerjasama;
7. Pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
8. Pengendalian dan pengawasan;
9. Pembiayaan;
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 89 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, berita daerah kabupaten bangkalan tahun 2012 nomor 35 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BANGKALAN
TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
A. Bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 yang mengatur tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2013, perlu mengatur kebutuhan dan penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 34 78);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3421);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, ten tang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40 / Permentan/ OT.140 / 4 / 2007 ten tang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik
Lokasi;
10. Peraturan Menteri
DAG/PER/6/2011
Penyaluran Pupuk
Pertanian;
Perdagangan Nomor
ten tang Pengadaan
Bersubsidi Untuk
17/Mdan
Sektor
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 491);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/ 2011 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor: 664);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/ 11/ 2012 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
yang Beredar di Pasar;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan
Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan
Formula Pupuk An- Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/Kpts/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan
Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun
2012 tanggal 10 Desember 2012, tentang Kebutuhan
dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Propinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2013;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
BABV PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat