Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 65 Tahun 2020

PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN BANGKALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, maksud dan tujuan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender; 3. ruang lingkup; 4. Tanggung Jawab; 5. Perencanaan dan pelaksanaan; 6. Kerjasama; 7. Pelaporan, pemantauan dan evaluasi; 8. Pengendalian dan pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 65 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN BANGKALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2020 NOMOR 59 NOMOR
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan