Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Azas, maksud dan tujuan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender; 3. ruang lingkup; 4. Tanggung Jawab; 5. Perencanaan dan pelaksanaan; 6. Kerjasama; 7. Pelaporan, pemantauan dan evaluasi; 8. Pengendalian dan pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat