Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 52 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Bangkalan No 42 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Serita Daerah Ka bu paten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 38/E), diubah sebagai berikut : l. Di antara Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II disisipkan I (satu) Lampiran, yakni Lampiran IA; 2. Ketentuan dalam Lampiran lV diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran V diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Bangkalan No 42 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 46/E
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan