Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam menunjang aktifitasnya untuk dapat bekerja sebagai penyelenggara pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bangkalan; 3. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien, sampai selesai dan diterima oleh Penduduk/ Pemohon. 4. Ruang lingkup, penyelenggaraan dan jenis pelayanan; 5. Prosedur pelayanan; 6. Evaluasi pelaporan; 7. Pembinaan dan pengawasan; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat