Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 18 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 63 Tahun 2021;
Perda Kab. Bangkalan No 14 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah diubah dengan Perbup Bangkalan No 15 Tahun 2021.
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 20 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan baik, berdaya dan berhasil guna, perlu memberikan pedoman penyelenggaraannya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama.
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun Tahun 2014;;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 11 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.
Jenis BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama
BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar• besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 21 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas;
b. bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik memerlukan tata kelola untuk memastikan keterpaduan agar terselenggara secara efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permen Kominfo No 4 Tahun 2016;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, instansi daerah,
pegawai ASN, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati meliputi:
a. Perencanaan SPBE;
b. Penyelenggara SPBE;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan e. Pendanaan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 23 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2022.
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 17 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2019.
RKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah tahun 2022, serta kaidah pelaksanaannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 25 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan TA 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akselerasi percepatan penurunan kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Bangkalan, telah diselenggarakan jaminan persalinan;
bahwa agar pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Bangkalan berjalan dengan efektif, efisien, tepat sasaran, tertib dan terkoordinasi serta terintegrasi, perlu adanya Petunjuk teknis dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Ksehatan tahun Anggaran 2021, khususnya Lampiran BAB I huruf B angka 4, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.
UU No 36 Tahun 2009 ;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 61 Tahun 2014;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2014;
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 38 Tahun 2014
Tujuan Pelaksanaan Program Jampersal adalah sebagai berikut:
a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. meningkatkan cakupan persalinan cakupan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir;
d. meningkatkan penanganan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; dan
e. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian neonatus.
Sasaran Jampersal adalah seluruh ibu hamil dan/atau ibu bersalin dan bayi baru lahir miskin baik yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk maupun yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk baik yang berdomisili luar Kabupaten Bangkalan maupun yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bangkalan yang memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan Puskesmas dan jaringannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat