Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 9 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan pelayanan parkir di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Penyelenggaraan Pelayanan Parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2015.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah.Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggaraan parkir; b. parkir tepi jalan umum; c. parkir khusus;
d. parkir insidentil; dan
e. juru parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 11/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
Permenhub No 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub No 11 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup Bangkalan No 47 Tahun 2016.
Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunandan/atau pengembangankawasan;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangankawasan baru;
c. menyelaraskan kebijakanmengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah–masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembangdalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Tata cara Analisis Dampak Lalu Lintas; c. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; dan d. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 7 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mempercepat pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 20 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangakalan No 7 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD. Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) bukan Perangkat Daerah melainkan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah dalam peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 4 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berupa Dana Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa agar pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menjadi optimal, maka perlu adanya pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 ), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PMK No 222/PMK.07/2020 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 14 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 3 Tahun 2019;
Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bangkalan No 39 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020.
Sasaran diberikannya Dana Desa (DD) adalah:
a. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
b. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan diberikannya Dana Desa (DD) adalah:
a. meningkatkan pelayanan publik di desa;
b. mengentaskan kemiskinan;
c. memajukan Perekonomian Masyarakat;
d. mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa; dan e. memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 3 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Bangkalan TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 113 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07/2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendes PDTT No 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 14 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bangkalan No 39 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020.
Jumlah desa di wilayah Kabupaten Bangkalan sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) desa dengan nama-nama desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2021, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar setiap Desa;
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa;
c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan d. Alokasi Formula setiap Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat