Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk: a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunandan/atau pengembangankawasan; b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangankawasan baru; c. menyelaraskan kebijakanmengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan; d. mengidentifikasi masalah–masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembangdalam meneruskan proyek yang diusulkan; e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Tata cara Analisis Dampak Lalu Lintas; c. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; dan d. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat