Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk: a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunandan/atau pengembangankawasan; b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangankawasan baru; c. menyelaraskan kebijakanmengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan; d. mengidentifikasi masalah–masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembangdalam meneruskan proyek yang diusulkan; e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Tata cara Analisis Dampak Lalu Lintas; c. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; dan d. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 8 Seri E
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan