Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pelayanan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah.Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. penyelenggaraan parkir; b. parkir tepi jalan umum; c. parkir khusus; d. parkir insidentil; dan e. juru parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 9 Seri E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan