Sasaran diberikannya Dana Desa (DD) adalah: a. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. b. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan diberikannya Dana Desa (DD) adalah: a. meningkatkan pelayanan publik di desa; b. mengentaskan kemiskinan; c. memajukan Perekonomian Masyarakat; d. mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa; dan e. memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat