Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD. Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) bukan Perangkat Daerah melainkan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah dalam peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat