Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2021

Tim Percepatan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD. Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) bukan Perangkat Daerah melainkan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah dalam peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 7 Seri E
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3055 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan