Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011, maka guna lebih meningkatkan peran dan fungsi dua Perseroan Terbatas tersebut perlu melakukan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan pelayanan dibutuhkan pembiayaan yang diakibatkan adanya program dari pemerintah pusat dan kondisi yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong, maka perlu dilakukan perubahan jumlah penyertaan modal kepada perusahaan tersebut;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dunia usaha perbankan untuk memajukan perekonomian masyarakat, maka perlu menambah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1 /D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan U saha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010, Nomor 2/E), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembanguna Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan dan dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan sistem pembangunan Nasional, maka diperlukan pedoman yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2008-2013 serta dengan telah dilantiknya bupati dan wakil bupati untuk periode 2013-2018, maka diperlukan penjabaran dari visi, misi dan program dari bupati dan wakil bupati periode 2013-2018 dalam dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun
1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
24. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun
2009 Nomor 4/E);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1/E).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud adalah hasil penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bangkalan No 2 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan Daerah Sumber Daya Tahun Buku 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan DaerahSumber Daya Tahun Buku 2018, yang diajukan oleh Direktur Perusahaan Daerah "Sumber Daya" kepada Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya pada tanggal 18 Desember 2017 Nomor : 910/012/433.503/2017, tel ah diperiksa dan disetujuisebagai.RencanakerjadanAnggaranpendapatandanBiaya Perusahaan Daerah "SumberDaya" TahunBuku 2018.
b. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan DaerahSumber Daya Tahun Buku 20l8 telah diberikan Rekomendasi olehBadan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya, sebagaimana surat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya tanggal 18
Desember 2017 Nomor 910/013/433.503/2017 perihal Rekomendasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya serta Program Kerja Tah un Buku 2018;
c. berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebutdiatas, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daer ah Kabupaten Bangkalan Nomor 8
Tahun 20) 3, maka perlu mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan Daerah Sumber Daya Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 1 Tahun 2004;
3. UU No 11 Tahun 2012;
4. UU No 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU No 30 Tahun 2014;
6. PP No 58 Tahun 2005;
7. PP No 1 Tahun 2008;
8. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Perda Kab Bangkalan No 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab Bangkalan No 8 Tahun 2013;
10. Perda Kab Bangkalan No 5 Tahun 2010;
11. Perda Kab Bangkalan No 13 Tahun 2013;
Peraturan ini Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Per usahaan Daerah Sumber Daya Tahun Buku 2018, yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Biaya PD Sumber Daya TB 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 3/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/A).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan P.asal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal I-8 ayat (6) Urrdarrg-Urrdarrg Da:sar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lerrrbaran Nega:ra:Republik Irrdorresia Talnrn 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.1.5 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perattrran Pelaksana:an Urrdarrg-Urrdarrg Nnrrrorfi Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20.14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai .dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa unluk lebih meningkalkan kinerja erganisasi dan pelayanan kepada masyarakal sebagai unsur pendukung lugas Bupali dan sebagai kensekuensi dibenluknya beberapa lembaga baru dan penyesuaian dengan kebuluhan erganisasi serla kelenluan peraluran perundang-undangan di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dilakukan penalaan kelembagaan Lembaga Teknis Daerah, khususnya pada Badan Kesaluan Bangsa, Pelitik dan Perlindungan Masyarakal dan Badan Kelahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraluran Daerah Kabupalen Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tenlang Organisasi dan Tala Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu diubah, yang perubahannya dialur dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 1950 lenlang Pembenlukan Daerah Kabupalen Dalam Prepinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana lelah diubah dengan Undang-Undang Nomer 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nemor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 2730);
2. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (LembaTan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan. Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 16 Tahun 2006 tentang Presedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah Berita Daerah;
17. Peraluran Menleri Dalam Negeri Nemer 53 Tahun 2007 lenlang Pengawasan Peraluran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nemer 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ke~a Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2008, Nemer 3/0), diubah sebagai berikul :
1. Ketentuan BAB II, Pasal 2 huruf b dan 9 diubah:
2. Ketentuan BAB IV, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan 9 diubah:
3. Pada Lampiran II dan VII halaman 21 dan 26 dan Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan VII Peraturan Oaerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 1 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/A)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Bangkalan No 2/E Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sumber daya manusia harus dilakukan melalui upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba;
b. bahwa penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bangkalan sudah meluas yang mengancam
kelangsungan dan perkembangan hidup masyarakat;
c. Bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkoba sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penganggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program
Terapi Rumatan Metadona;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 33);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 37);
Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dimaksudkan untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Bangkalan dari penyalahgunaan Narkoba serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkoba; Ruang Lingkup Perda meliputi a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. rehabilitasi; e. pendanaan;dan f. partisipasi masyarakat; Antisipasi Dini; Pencegahan; Fasilitas Penanggulangan; Pendanaan Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan fasilitasi penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bangkalan; dan; Pasrtisipasi Masyarakat; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penghargaan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwapembentukan Produk Hukum Daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan;
b. bahwa pembentukan Produk Hukum Daerah harus dilakukan
sesuai dengan prosedur dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahsudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pembentukan produk hukum daerah dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur pembentukan produk hukum daerah;
Pembentukan produk hukum daerah bertujuan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, efektif, dan berkualitas;
Produk hukum daerah berbentuk:
a. peraturan; dan b. penetapan
Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan terdiri atas:
a. Perda;
b. Peraturan Bupati;
c. PB Kepala Daerah; dan
d. Peraturan DPRD
Produk hukum daerah yang berbentuk penetapan terdiri atas:
a. Keputusan Bupati;
b. Keputusan DPRD;
c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan BK DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat