Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dimaksudkan untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Bangkalan dari penyalahgunaan Narkoba serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkoba; Ruang Lingkup Perda meliputi a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. rehabilitasi; e. pendanaan;dan f. partisipasi masyarakat; Antisipasi Dini; Pencegahan; Fasilitas Penanggulangan; Pendanaan Pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan fasilitasi penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bangkalan; dan; Pasrtisipasi Masyarakat; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penghargaan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat