Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 17 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup bangkalan No 46 tahun 2016.
Maksud diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pengaturan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar Pengadaan dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan. Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dariAPB Desa, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 4/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 16 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik di dalam daerah, maka perlu mengatur pedoman pelaksanaan pemberian beasiswa bagi putra dan putri daerah yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120;
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2015.
beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/MA/Sederajat; beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik yang tidak mampu pada jenjang Perguruan tinggi. Sasaran penerima Beasiswa Prestasi adalah:
a. Peserta Didik pada jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
b. Peserta Didik pada jenjang Perguruan Tinggi yang tidak mampu yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
c. Peserta didik penerima beasiswa prestasi adalah warga Kabupaten Bangkalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 35/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 44/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan kepala BPKP Nomor Per-1326/KILB/2009;
Peraturan kepala BPKP Nomor Per-688 / K / D4 / 2012;
Peraturan Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No 4 Tahun 2019;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai pada Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah.Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Pengelolaan risiko pemerintah daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya.
Pengelolaan risiko dilakukan melalui:
a. Pengembangan budaya sadar risiko;
b. Pembentukan struktur pengelolaan risiko; dan c. Penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 11 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemkab Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pengelolaan, pelayanan informasi dan dokumentasi di
Pemerintahan Daerah yang menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas perlu membentuk dan menetapkan PPID;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun
2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 11 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010;
Permendagri No 3 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup Bangkalan No 48 Tahun 2016.
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik dimaksudkan untuk memberikan prosedur bagi PD dan/atau BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik. Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik sesuai dengan prinsip pelayanan yang mudah, cepat dan tepat di setiap Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 24/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 10 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah (BMD)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik.
b. bahwa untuk meningkatkan pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah khususnya dalam bentuk sewa untuk mendapatkan kepastian hukum, perlu adanya ketentuan besaran sewa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 33/PMK.06/2012;
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam penyewaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk terselenggaranya penyewaan Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif dan optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 9 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan pelayanan parkir di Kabupaten Bangkalan, maka perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu membentuk Penyelenggaraan Pelayanan Parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2012;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2015.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah.Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggaraan parkir; b. parkir tepi jalan umum; c. parkir khusus;
d. parkir insidentil; dan
e. juru parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelayanan Parkir (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 11/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 74 Tahun 2014;
Permenhub No 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub No 11 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2015;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2016;
Perbup Bangkalan No 47 Tahun 2016.
Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunandan/atau pengembangankawasan;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangankawasan baru;
c. menyelaraskan kebijakanmengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah–masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembangdalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Tata cara Analisis Dampak Lalu Lintas; c. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas; dan d. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 7 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mempercepat pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 20 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 11 Tahun 2017;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2010;
Perda Kab. Bangakalan No 7 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD. Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) bukan Perangkat Daerah melainkan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan daerah dalam peningkatan pelayanan publik oleh perangkat daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan Wakil Bupati serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 4 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berupa Dana Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, kegiatan yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa agar pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menjadi optimal, maka perlu adanya pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 ), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PMK No 222/PMK.07/2020 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 14 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 3 Tahun 2019;
Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bangkalan No 39 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020.
Sasaran diberikannya Dana Desa (DD) adalah:
a. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
b. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan diberikannya Dana Desa (DD) adalah:
a. meningkatkan pelayanan publik di desa;
b. mengentaskan kemiskinan;
c. memajukan Perekonomian Masyarakat;
d. mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa; dan e. memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 3 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Bangkalan TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
Perpres No 113 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07/2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendes PDTT No 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2007;
Perda Kab. Bangkalan No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bangkalan No 14 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bangkalan No 39 Tahun 2020;
Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020.
Jumlah desa di wilayah Kabupaten Bangkalan sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) desa dengan nama-nama desa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2021, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar setiap Desa;
b. Alokasi Afirmasi setiap Desa;
c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan d. Alokasi Formula setiap Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat