Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Waktu Buang Sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Bangkalan sebagai Kabupaten yang bersih, indah, asri dan lestari serta dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tepat waktu dan tempat dalam membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), maka di pandang perlu mengatur waktu buang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan Peraturan Bupati Bangkalan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 15;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 47 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Waktu pembuangan sampah;
3. Larangan bagi kendaraan pembuangan sampah;
4. Batasan layanan;
5. tempat penampungan sementara;
6. Ketentuan lain-lain;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2019
PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA PRASARANA TEKNIS PERHUBUNGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 18/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Perhubungan, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tekniis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 9. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 14/D)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Pembentukan UPTD, Kedudukan, Susunan, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 8 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN
HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, clan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabu paten
Bangkalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019,
sudah tidak sesuai dengan Implementasi Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan,
dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 55 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Berita Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 22/D) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2 0 15 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 8;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peratu ran Menteri Dalam Negeri Norn or 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 201 8;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/J asa Pemerin tah Nornor 9 Tahun 2 0 1 8 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 0 Tahun 201 8;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kegiatan;
3. Penganggaran;
4. Pelaksanaan Anggaran;
5. Penatausahaan dan pertanggungjawaban;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 8 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 42 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundangan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan, dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2016 Nomor 9/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2019
pembentukan organisasi, tugas dan fungsi serta tata unit pelaksana teknis daerah rumah potong hewan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 19/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Peternakan, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 9. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tuga dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tashun 2016 Nomor 23/D)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pembentukan UPTD, Kedudukan, Susunan, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 10 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundangan, sehingga perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Bangkalan, dengan Peraturan
Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah
Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 10/D) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2019
PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH Pusat kesehatan hewan (puskeswan) socah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 20/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) SOCAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Peternakan Socah, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) Socah dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/D); 8. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 23/D)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Pembentukan UPTD, Kedudukan, Susunan, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 20 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa agar pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan baik, berdaya dan berhasil guna, perlu memberikan pedoman penyelenggaraannya
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama.
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun Tahun 2014;;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 11 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.
Jenis BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama
BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar• besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 21/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/6575/031.1/2018, Perihal pembentukan UPTD;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan/ atau teknis penunjang tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD;
3. Kedudukan, susunan dan Tugas;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Pengisian Jabatan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat