Jenis BUM Desa terdiri atas: a. BUM Desa; dan b. BUM Desa bersama BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan: a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar• besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat