Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021

Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis BUM Desa terdiri atas: a. BUM Desa; dan b. BUM Desa bersama BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan: a. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; b. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; c. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar• besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. d. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 20 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 987 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan