PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - PADA - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - TITA - GIRI - NATA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum melalui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No, 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur tentang enyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yang meliputi Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
- 6 Hlm.
|