Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 48 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukandan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana TeknisDaerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja cabang dinas kehutanan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; wilayah kerja ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
jumlah 9 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis badan pendapatan daerah provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 46 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt museum negeri Mpu Tantular ; upt taman budaya ; upt pemberdayaan lembaga seni dan ekonomi kreatif wilwatikta ; upt laboratorium , pelatihan dan pengembangan kesenian ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 45 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukandan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana TeknisDaerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas kehutanan provinsi jawa Timur . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt pelayanan pengelolaan hasil hutan ; upt taman hutan raya raden soerjo ; upt perbenihan tanaman hutan ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 110 Tahun 2016 tentang Nomenklatur,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa
Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 44 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 PeraturaDaerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentanPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PedomanPembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UnitPelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan PeraturaGubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana TeknisDinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas koperasi , usaha kecil dan menengah provinsi Jawa Timur . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018
PendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 43 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas pendidikan provinsi Jawa Timur . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt teknologi informasi dan komunikasi pendidikan ; upt satuan pendidikan ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2016
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 42 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM KESEHATAN PROVINSI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2),
Pasal 23, Pasal 25 ayat (3), Pasal 30, Pasal 33 ayat (4)
dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan
Provinsi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan
Provinsi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 55);
peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi Jatim nomor 1 tahun 2016 tentang sistem kesehatan provinsi . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pemberdayaan masyarakat ; manajemen , informasi dan regulasi kesehatan ; penelitian dan pengembangan kesehatan ; pembiayaan kesehatan ; badan pertimbangan kesehatan daerah ; pembinaan , pengawasan dan pengendalian ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
jumlah 22 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 41 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Jawa Timur,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penerbitan Izin Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Jawa
Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor
4 Tahun 2010 seri E);
peraturan ini mengenai tata cara penerbitan izin pengelolaan sampah regional provinsi Jawa Timur. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; perizinan ; kewajiban ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PERCEPATAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kepala daerah, wakil
kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib melaksanakan
tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang
dikoordinasikan oleh wakil kepala daerah bersama inspektorat;
c. bahwa pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia harus dilaksanakan
secara lebih optimal dan memadai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4654);
4. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dilingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai pedoman percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan di lingkungan pemerintah. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; penyerahan hasil pemeriksaan ; pelaksanaan tindak lanjut ; pelaksanaan percepatan ; ketentuan sanksi ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 39 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF LAYANAN DAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT KERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan semakin berkembangnya jenis layanan serta
adanya penyesuaian terhadap harga obat-obatan dan alat
kesehatan serta fluktuasi harga lainnya, perlu dilakukan
perubahan terhadap tarif layanan dan pemakaian kekayaan
daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan mencabut dan
menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun
2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai tarif layanan dan pemakaian kekayaan daerah pada badan layanan umum daerah unit kerja dinas kesehatan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; prinsip dan kebijakan penetapan tarif ; tata cara pemungutan dan penagihan ; pemanfaatan pendapatan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan
dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat