peraturan ini mengenai tarif layanan dan pemakaian kekayaan daerah pada badan layanan umum daerah unit kerja dinas kesehatan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; prinsip dan kebijakan penetapan tarif ; tata cara pemungutan dan penagihan ; pemanfaatan pendapatan ; ketentuan penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat