Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 99 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 97 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penanganan masyarakat terdampak
bencana gempa di Kabupaten Sumenep dan kegiatankegiatan
yang
bersifat
mendesak
serta
untuk
meningkatkan
pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(DPPA-PPKD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 97 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6138);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2018
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain penyisipan pasal 3 A diantara pasal 3 dan pasal 4 ; perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 98 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR APLIKASI BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan aplikasi yang efektif dan
efisien untuk menunjang kinerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan
standar yang jelas sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Aplikasi Bagi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi
Penyelenggara Negara;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik
Instansi Penyelenggara Negara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 65);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015
tentang Tata Kelola Sistem dan Transaksi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai standar aplikasi bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Jatim . Pengaturan meliputi antara lain penetapan standar aplikasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi JATIM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 97 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan
Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam UndangUndang
Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain perubahan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 ; penjabaran perubahan APBD .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 96 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penanganan masyarakat terdampak
bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dan kegiatankegiatan
yang
bersifat
mendesak
serta
untuk
meningkatkan
pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(DPPA-PPKD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedelapan atas peraturan gubernur JATIM no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah . Pengaturan meliputi antara lain perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ; perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 95, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 95 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektivitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta
perubahan nomenklatur perangkat daerah pada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu penyesuaian dan
penyeragaman tata naskah dinas pada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113
Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menyempurnakan
dan menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penjabat Sekretaris Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata NaskahDinas;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 81);
peraturan ini mengenai PERGUB tentang pedoman tata naskah dinas lingkungan pemerintah provinsi JATIM. Peraturan ini meliputi ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas,pelaksana harian,pejabat, penjabat dan penjabat sementara ; paraf,penulisan nama,penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas ; stempel ; kop naskah dinas ; sampul naskah dinas ; penggunaan kertas dan pengetikan naskah dinas ; papan nama ; ketentuan lain-lain ; pelaporan dan pembinaan serta pengawasan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 32 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 93 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 - 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pencapaian target Pembangunan Jawa
Timur Tahun 2019, melalui strategi pengarusutamaan
gender bertujuan untuk pembangunan yang berkelanjutan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019, dan melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, perlu menyusun
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan ini mengenai rencana aksi daerah pengarusutamaan gender Provinsi Jawa Timur tahun 2018 - 2019. Peraturan ini meliputi penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender ; Pelaksanaan dan kegiatan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 92 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa agar pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2019 pada masing-masing Perangkat Daerah
dapat terselenggara secara efektif dan efisien, serta hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan
umum dan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
77);
peraturan ini mengenai pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini meliputi : Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 91 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah
ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah
berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/518/KPTS/013/2017 tentang Penetapan Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Timur.
b. bahwa berdasar ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah mengatur bahwa tarif layanan BLUD Unit
Kerja diusulkan oleh pimpinan BLUD kepada kepala
daerah melalui SKPD;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang–Undang Nomor 2
Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
6.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2016
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
pengaturan ini mengenai tarif pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi JATIM. pengaturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; jenis tarif ; tata cara pemungutan ; pemanfaatan pendapatan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 90 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDONO MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan dan perkembangan hukum kerumahsakitan,
perlu mengatur kembali Tata Kelola Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Soedono Madiun Provinsi Jawa Timur dalam
Peraturan Gubernur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur ( Himpunana Peraturan -Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1850 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
2. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 , Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang
Rumah Sakit Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5777);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47/MENKES/
PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/
PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/
Per/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di
Rumah Sakit;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2008 tentang Struktur dan Organisasi Rumah Sakit
Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
12. Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian,
Seksi, dan Sub Bagian di Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Soedono Madiun Provinsi Jawa Timur;
peraturan ini mengenai tata kelola rumah sakit umum daerah Dr. Soedono Madiun provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; profil rumah sakit ; dewan pengawas ; direksi ; organisasi pelaksana ; organisasi pendukung ; tata kerja ; pengelolaan sumber daya manusia ; remunerasi ; standar pelayanan minimal ; pengelolaan keuangan ; pengelolaan lingkungan dan sumber daya lain ; hak dan kewajiban mengenai informasi medis ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soedono Provinsi Jawa Timur
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 63 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 89 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pemberian tali asih
Atlet dan Pelatih/Asisten Pelatih ASIAN GAMES XVIII
Tahun 2018 dan kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendesak serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) dan Dokumen
Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah
Daerah (DPPA-SKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun 2018
tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018;
peraturan ini mengenai perubahan ketujuh atas pergub Jatim no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran APBD provinsi Jatim tahun anggaran 2018. Peraturan ini meliputi : perubahan beberapa ketentuan dalam pergub no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2018 ; perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat