Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain penyisipan pasal 3 A diantara pasal 3 dan pasal 4 ; perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat