Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 47 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 95 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang
Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang
III Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020
tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi
Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), perlu dilakukan perubahan struktur
penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang
Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020
Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID19);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
(COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020;
9. Keputusan Menteri Keuangan 15/KM.7/2020 tentang Tata
Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang
III Tahun Anggaran 2020;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif
dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2019 Nomor 3 Seri A);
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
PERUBAHAN APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 48 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukandan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana TeknisDaerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja cabang dinas kehutanan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; kedudukan dan susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi ; wilayah kerja ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
jumlah 9 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 48 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA DAN PROSEDUR VERIFIKASI TAGIHAN PEMBAYARAN
DUKUNGAN KELAYAKAN KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN
USAHA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM UMBULAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis badan Kepegawaian daerah provinsi jawa timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan pelayanan penilaian pegawai, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4618/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950 :
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan perda Prov jawa timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 45 Tahun 2022.
Mengatur tentnag:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur UPT:
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
UPT Pusat Penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud mempunyai tugas teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur di bidang penilaian kompetensi.
5. Eselonisasi:
6. Tata Kerja:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 48 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Povinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 61);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 63);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
28. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 133 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur:
a. Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 20 Seri E);
b. Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 21 Seri E);
c. Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 21 Seri E);
d. Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 21 Seri E); dan
e. Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 21 Seri E);
diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 2E dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2F ;
2. Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I, II dan III diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 48 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN USAHA PELAYANAN JASA ALAT DAN MESIN PERTANIAN TERPADU PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa alat dan mesin pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan pertanian pada saat penanganan budidaya, panen, pascapanen dan pengolahan hasil pertanian;
b. bahwa saat ini banyak bantuan alat mesin pertanian kepada kelompok tani/petani yang belum dimanfaatkan secara optimal serta banyak yang dalam kondisi rusak, sehingga perlu dilakukan langkah penguatan dan pemantapan alat mesin pertanian;
c. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian perlu menumbuhkembangkan sistem kelembagaan usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang dipadukan dengan pengembangan perbengkelan alat dan mesin pertanian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian Terpadu;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 18 Tahun 2012:
PP No 81 Tahun 2001:
PP No 38 Tahun 2007:
Permentan No 65/Permentan/ OT.140/12/2006.
Dalam rangka pembangunan sektor pertanian berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan alat dan mesin pertanian kepada petani/kelompok tani.; Bantuan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud dapat berupa barang atau uang.
Untuk optimalisasi penggunaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud masyarakat pertanian perlu membentuk usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian secara terpadu. Untuk pembentukan usaha layanan jasa alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud mengikuti Pedoman Pembentukan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 48 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
A. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur serta tugas dan fungsi pada beberapa Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 92);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV STAF AHLI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGISIAN JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
109
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 48 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48023/2023pg00350048.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun
2011-2030 telah mengalami perubahan melalui Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sehingga diperlukan penyesuaian dalam rencana kehutanan di tingkat daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2009;
PP No 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No 108 Tahun 2015;
PP No 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No 108 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2021;
Permen LHK No 7 Tahun 2021;
Permen LHK No 8 Tahun 2021;
Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 50 Tahun 2013.
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 50 Seri E) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 49 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 6 Tahun 2020
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembinaan dan Pengawasan:
3. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 49 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN DESA
DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat