Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2021

PEDOMAN PEMBENTUKAN USAHA PELAYANAN JASA ALAT DAN MESIN PERTANIAN TERPADU PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka pembangunan sektor pertanian berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan alat dan mesin pertanian kepada petani/kelompok tani.; Bantuan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud dapat berupa barang atau uang. Untuk optimalisasi penggunaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud masyarakat pertanian perlu membentuk usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian secara terpadu. Untuk pembentukan usaha layanan jasa alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud mengikuti Pedoman Pembentukan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN USAHA PELAYANAN JASA ALAT DAN MESIN PERTANIAN TERPADU PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 48 Seri E
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan