Mengatur tentnag: 1. Ketentuan Umum: 2. Nomenklatur UPT: 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi: 4. Uraian Tugas dan Fungsi: UPT Pusat Penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud mempunyai tugas teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur di bidang penilaian kompetensi. 5. Eselonisasi: 6. Tata Kerja: 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat