Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 74 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46327/2022PGJATIM0035074.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi perlu disusun Rencana Pengendalian Kecurangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memahami dan merencanakan pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 72 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan pedoman penyusunan dan penerapan manajemen risiko untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, penilaian risiko merupakan salah satu unsur dari sistem Pengendalian Internal Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
mengatur tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko yang memuat penyelenggaraan manajemen resiko dan pelaporannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 70 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peningkatan perekonomian masyarakat perlu dilakukan secara kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan yang melibatkan pemangku kepentingan, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan di Jawa Timur, perlu dilakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui strategi peningkatan pendapatan masyarakat miskin berbasis pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi produktif;
c. bahwa untuk menunjang keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat, diperlukan pedoman mengenai pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021;
10. Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Kolaboratif, Inklusif, Berkelanjutan, Mandiri dan Sejahtera yang selanjutnya disebut Peti Koin Bermantra dan memuat pelaksana dan para pihak yang bertingkat, standar operasional prosedur dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 69 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dibutuhkan analisis standar belanja yang lengkap dan jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai analisis standar belanja, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2022 tentang analisis standar belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang memuat perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2022 kode komponen aset tetap dan beban operasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2022 tentang analisis standar belanja Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 68 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dibutuhkan jenis rincian harga satuan pokok kegiatan pemerintah yang lengkap dan jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai harga satuan pokok kegiatan pemerintah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 67 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dibutuhkan jenis rincian standar biaya umum yang lengkap dan jelasserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai standar biaya umum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
mengatur tentang Perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
121
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 66 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa agar pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 pada masing-masing Perangkat Daerah dapat terselenggara secara efektif dan efisien, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan umum dan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
mengatur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang memuat Indikator Kinerja Utama Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, Akuntansi Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN di Jawa Timur, Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran APBD dan APBN, Pembinaan Aparatur, Standar Honorarium/Upah/Tarif, Perjalanan Dinas, Pengelola Keuangan Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pedoman Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pertanahan, Penanganan Darurat Status Tanggap Darurat Bencana, Pedoman Kerja PLID PPID Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
316
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 65 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D.I/9125/2022 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Lainnya dalam Bentuk Uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 yang memuat perubahan pada ketentuan Lampiran I dan ketentuan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 63 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan badan layanan umum daerah yang dapat menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan fleksibel, serta mampu menyesuaikan dengan ekosistem bisnis untuk mendukung kelancaran pelayanan badan layanan umum daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018tentang Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 120 Tahun 2021.
mengatur pedoman umum pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang memuat ketentuan umum terkait kebijakan, prinsip dan etika, pelaku pengadaan barang/jasa, fleksibilitas pengadaan barang/jasa, sistem pendukung pengadaan barang/jasa, pengawasan, pengaduan dan pelayanan hukum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 62 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022.
Materi pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp29.454.858.347.811,00 bertambah sebesar Rp4.035.219.129.794,00 sehingga menjadi Rp33.490.077.477.605,00.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Jumlah halaman : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat