harga-satuan-pokok
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 68 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dibutuhkan jenis rincian harga satuan pokok kegiatan pemerintah yang lengkap dan jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai harga satuan pokok kegiatan pemerintah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
- Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
- mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
- mengubah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
- 19
|