Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022

Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang memuat Indikator Kinerja Utama Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, Akuntansi Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN di Jawa Timur, Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran APBD dan APBN, Pembinaan Aparatur, Standar Honorarium/Upah/Tarif, Perjalanan Dinas, Pengelola Keuangan Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pedoman Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pertanahan, Penanganan Darurat Status Tanggap Darurat Bencana, Pedoman Kerja PLID PPID Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pedoman Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
07 November 2022
Tanggal Pengundangan
07 November 2022
Tanggal Berlaku
07 November 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 66 Seri E
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1714 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan