Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 63);
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
30. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 34 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 133 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 34 Seri E), diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 2D dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2E;
2. Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I, II dan III diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 37 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SUNGAI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Sungai, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan -Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Sungai (Lembaran Daerah provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 68;
peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan perda provinsi Jatim no. 18 tahun 2016 tentang pengelolaan sungai. peraturan ini meliputi : pedoman atau arahan bagi Perangkat Daerah dan instansi yang terkait dengan pengelolaan sungai atau bagi para fasilitator/pendamping masyarakat yang memiliki keahlian dalam bidang teknis dan
kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja bantuan keuangan khusus untuk honorarium perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) dan dokter umum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 17/PMK.07/2021 :
Kep. Menkes No HK.01.07/ Menkes/4239/2021:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 33 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah:
4. Ketentuan Pasal 49 diubah:
5. Ketentuan Pasal 112 diubah:
6. Ketentuan Pasal 113 diubah:
7. Ketentuan Pasal 115 diubah:
8. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini:
9. Ketentuan Lampiran II:
10. Ketentuan Lampiran V diubah:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 11 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tambak tradisional harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem lingkungan dalam tata kelola tambak yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b. bahwa penurunan potensi lahan tambak tradisional udang windu dan udang vaname di Jawa Timur, perlu diatasi dengan pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname secara intensif dan terintegrasi;
c. bahwa pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname dapat dilakukan secara simultan dengan restorasi mangrove, sehingga dapat mewujudkan ekosistem lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Tambak Tradisional Udang Windu dan Udang Vaname yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 60 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 75/Permen-KP/2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Ruang lingkup pedoman pengelolaan tambak tradisional udang windu dan udang vaname yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. penentuan lokasi lahan tambak;
b. persiapan prasarana dan sarana;
c. kegiatan budi daya udang;
d. pengelolaan lingkungan; dan
e. pembinaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembiayaan kepada
usaha industri primer melalui pemberian dana pinjaman
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur, perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 2 tahun 2016 tentang pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi Jatim kepada PT bank pembangunan daerah jatim tbk. Peraturan ini meliputi : perubahan pada ketentuan pasal 1 penyisipan angka 4a diantara angka 4 dan angka 5 serta perubahan angka 11 ; perubahan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ; perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) ; perubahan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 12 ayat (2) ; perubahan Ketentuan Pasal 13 ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 37 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47244/2023pg00350037.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin;
bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019;
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 99 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2016;
Pergub Jawa Timur No 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 16 Tahun 2022;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 16 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 37 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Pebruari 2017 Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 139
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran V Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Tahun Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 72 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 139 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Tahun Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 139 Seri E), diubah sebagai berikut:
a. Lampiran II Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
b. Lampiran V Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 38 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 24 Tahun 2007:
UU No 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Perpres No 80 Tahun 2019:
Perpres No 18 Tahun 2020:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 100 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 18 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020:
Permendagri No 17 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2019 :
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
RKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran program RPJMD, yang memuat evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah tahun 2022, serta kaidah pelaksanaannya.:
2. Sistematika:
3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka
pelaksanaan kinerja operasional Badan Layanan
Umum Daerah diperlukan pejabat pengelola Badan
Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan
perubahannya dalam Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950);UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum
Daerah;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.02/2011 Tata Cara Penyusunan, Pengajuan,
Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan
Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum;;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun
2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 98 tahun 2014 tentang pedoman penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum . Peraturan ini meliputi : penyisipan satu bab yaitu bab IXA diantara BAB IX dan BAB X
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat