Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 16 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 12 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat