Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 49 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk menopang keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah serta rencana strategis perangkat daerah, dibutuhkan rencana kerja perangkat daerah yang sinergis dan harmonis dengan dokumen perencanaan daerah dimaksud;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, perlu menyesuaikan kembali pengaturan mengenai rencana kerja perangkat daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2022;
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis badan Kepegawaian daerah provinsi jawa timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan pelayanan penilaian pegawai, perlu membentuk unit kerja yang menangani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4618/OTDA, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950 :
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan perda Prov jawa timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 45 Tahun 2022.
Mengatur tentnag:
1. Ketentuan Umum:
2. Nomenklatur UPT:
3. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
4. Uraian Tugas dan Fungsi:
UPT Pusat Penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud mempunyai tugas teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur di bidang penilaian kompetensi.
5. Eselonisasi:
6. Tata Kerja:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahu 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2022 yang memuat dasar pengenaan pkb dan bbnkb, penghitungan besaran pkb dan bbnkb, tarif pkb dan bbnkb.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 47 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur, yang antara lain mengatur adanya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap diberlakukannya penghentian sementara/moratorium pendirian SMA dalam rangka revitalisasi SMK tersebut masih dibutuhkan pendirian SMA dengan persyaratan- persyaratan tertentu sebagai wadah bagi masyarakat yang menginginkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 20 tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No 25 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 45 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelayanan penilaian pegawai maka di bentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Penilaian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan perda Prov jawa timur No 5 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 75 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah:
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah:
4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA:
5. Ketentuan Pasal 17 diubah:
6. Bagan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 44 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 55 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 12 Tahun 2022.
Ketentuan Bab I, Bab V, Bab VI, Bab IX, Bab XVI dan Bab XVIII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 43 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 139 Tahun 2018 tentang Program Double Track pada Sekolah Menengah atas di Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka sinergitas dan penyesuaian pelaksanaan Program Unggulan Provinsi Jawa Timur yaitu Program Sekolah Menengah Atas Double Track yang menghasilkan lulusan terbaik serta meningkatnya Index Pembangunan Manusia di Jawa Timur, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 139 Tahun 2018 tentang Program Double Track pada Sekolah Menengah Atas di Jawa Timur agar selaras dengan pelaksanaan yang ada di Satuan Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 139 Tahun 2018 tentang Program Double Track Pada Sekolah Menengah Atas di Jawa Timur.
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 tahun 1950:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013:
PP no 41 Tahun 2011:
perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020:
pergub Jawa Timur No 139 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 139 Tahun 2018 tentang Program Double Track pada Sekolah Menengah Atas di Jawa Timur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah:
2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
3. Ketentuan Pasal 6 diubah:
4. Ketentuan Pasal 7 diubah:
5. Ketentuan Pasal 8 diubah:
6. Ketentuan Pasal 12 diubah:
7. Ketentuan Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 42 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjabarkan dan mengoperasionalkan kembali dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur periode tahun 2023, perlu disusun Rencana Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023:
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, seluruh rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 18 tahun 1950:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Pergub Jawa Timur No 35 Tahun 2022.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dan dokumen lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran tahunan.
Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Hasil Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Lalu;
c. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah;
d. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 41 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dengan kebutuhan yang ada dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 355 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 1950:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan UU No 9 tahun 2015:
PP No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 17 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 38 Tahun 2021.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 40 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi Tahun Anggararan 2022, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022, Usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Kesehatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2021:
Pergub Jawa Timur No 116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 27 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I:
2. Ketentuan Lampiran II:
3. Ketentuan Lampiran III diubah:
4. Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat