Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah: 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah: 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah: 4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA: 5. Ketentuan Pasal 17 diubah: 6. Bagan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat