Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah: 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah: 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah: 4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA: 5. Ketentuan Pasal 17 diubah: 6. Bagan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 45 Seri E
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan