Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2022

Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dan dokumen lain yang mempunyai kedudukan strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran tahunan. Sistematika Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Hasil Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun Lalu; c. Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; d. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan e. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
25 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
25 Juli 2022
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 42 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan