RENCANA-KERJA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 49 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa untuk menopang keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah serta rencana strategis perangkat daerah, dibutuhkan rencana kerja perangkat daerah yang sinergis dan harmonis dengan dokumen perencanaan daerah dimaksud;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, perlu menyesuaikan kembali pengaturan mengenai rencana kerja perangkat daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2022;
c. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
- Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
- mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
- mengubah Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
- 4
|